SUCI MULYA ISLAMIYANI
A11617578
PROGRAM STUDI DIII REKAM MEDIS DAN INFORMASI
KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN BAKTI MULIA
SUKOHARJO
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mewujudkan derajad kesehatan
yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebu dibutuhkan upaya pengelolaan
berbagai sumber daya baik oleh pemerintah maupun dari masyarakat sehingga dapat
tersedia pelayanan kesehtan yang efektif, efisien dan terjangkau. Hal ini
memerlukan dukungan, komitmen, kemauan dan etika disetai dengan semangat
pemberdayan yang memproritaskan pada upaya kesehatan.
Dalam pelayanan
kesehatan masyarakat, perilaku petugas kesehatan harus tuduk pada etika profesi
dan tunduk pada ketentuan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang belaku.
Kode etik
profesi sangat penting untuk diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan
terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuanserta kesadaran hukum
masyarakattentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan
professional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi,
berarti bahwa standar profesi harus diperhatikan dan mencerminkan kepercayaan
serta tanggung jawab diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan professional
antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
- Apa pengerian dari rekam medis ?
- Apa definisi kode etik profesi ?
- Apa definisi kode etik perekam medis?
- Apa saja batasan dan ruang lingkup rekam medis ?
- Apa saja kewajiban seorang rekam medis ?
- Apa saja tujuan rekam medis ?
- Apa fungsi rekam medis ?
- Apa manfaat rekam medis ?
C.
Tujuan
- Mengetahui pengertian rekam medis.
- Mengetahui definisi kode etik.
- Memahami kode etik seorang perekam medis.
- Mengetahui batasan dan ruang lingkup rekam medis.
- Mengetahui kewajiban sebagai seoran rekam medis.
- Mengetahui tujuan seorag rekam medis.
- Mengetahui fungsi rekam medis.
- Mengetahui manfaat rekam medis.
D.
Manfaat
Manfaat dari
pembuatan makalah ini bagi penulis maupun pembaca ialah untuk mengetahui tentang
Etika Profesi Seorang Rekam Medis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
- Rekam Medis
a. Secara
umum, Rekam medis adalah suatu catatan atau berkas yang berisi sebuah perekaman
mengenai hasil pengobatan pasien, catatan tersebut berupa idebtitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan
kesehatan.
b. Dalam
penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam
medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien.
c. Menurut
Huffman EK, 1992, Rekam medis adalah
rekaman atau kaman catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan
yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan
mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang
cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan
pengobatan serta merekam hasilnya.
2. Definisi Kode Etik
Kode
etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyaan komprehensif suatu profesi
yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
- 3. Definisi Kode Etik Perekam Medis
Pedoman
sikap dan perilaku perekam medis dalam serta mempertanggung jawabka segala
tindakan profesinya baik kepada profesi, pasien, maupun masyarakat luas.
B.
BATASAN
DAN RUANG LINGKUP REKAM MEDIS
1. Ruang Lingkup Rekam Medis
a. Mengumpulkan,
mengitegrasikan, menganalisis data pelyanan kesehatan primer dan sekunder,
menyajikan dan mendesiminasi informasi, menata sumber informs bagi kepentingan
riset, perencanaan, monitoring dan evalusai pelayanan kesehatan.
b. Membuat
standar dan pedoman manajemen informasi kesehatan meliputi aspek legal dengan
unsur keamanan, kerahsiaan, sekuritas, privasi serta integrasi data.
c. Manajemen
opasional unit kerja manajemen informasi kesehatan, dibagi berdasarkan
kemampuan sarana pelayanan kesehatan alam menjalankan manajemen informasi kesehatan.
2. Bentuk Pelayanan Rekam Medis
a. Pelayanan
rekam medis berbasis kertas
Rekam medis
manual (paper based document) adalah
rekam medis yang berisi lembar administrasi dan diolah , ditata/assembling dan
disimpan secara manual.
b. Pelayanan
rekam medis manual dan registrasi komputerisasi
Rekam medis
berbasis komputerisasi, namun masih terbatas pada system penadaftaran, data
pasien masuk dan pasin keluar, termasuk meninggal. Pengolaha masih terbatas
pada system registrasi secara komputerisasi. sedangkan lembar administrasi dan
medis yang masih diolah secra manual.
c. Pelayanan
manajemen kesehatan terbatas
Pelayanan rekam
medis yang diolah menjadi informas dan pengelolaannya secara komputerisasi yang
berjalan dalam satu istem secara otomatis diunit kerja manajemen informasi
kesehatan.
d. Pelayanan
system informasi trpadu
Computerized
Patient Record (CPR), yang disusun dengan mengambil dokumen langsung dari
system image dan system struktur dokumen yang berubah.
e. Pelayanan
MIK dengan Rekam Kesehatan Elektronik (WAN)
Sistem
pendokumentasi sudah berubah dari Electronic Medical Record (EMR) menjadi
Electronic Patient sampai dengan tingkat yang paling akhir dari pengembangan
Health Infornatian Syistem yaitu HER
(Electronic Health Record) rekam kesehatan dan elektronik.
C.
KEWAJIBAN
SEORANG REKAM MEDIS
1. Kewajiban Umum
a. Di
dalam melaksanakan tugas profei, tiap perekam medis selalu bertindak demi
kehormatan diri, proesi dan organisasi.
b. Perekam
medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi.
c. Perekam
medis lebih mengutamakan pelayanan daripada keapentingan pribadi dan selalu
berusaha memberikan pelayanan yang sesuai denga kebutuhan pelayanan kesehatan
yang bermutu.
d. Perekam
medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang
terkandung didalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan
pimpinan intitusi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
e. Perekam
medis wajib selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi
pasien yang terkait dngan identitas individu aau social.
f. Perekam
medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh
tanggungjawab, teliti dan akurat.
2. Kewajiban terhadap profesi
a. Perekam
medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari kode etik
profesi.
b. Perekam
medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.
c. Perekam
medis wajib berpartisipasi akif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan
citra profesi.
d. Perekam
medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi
profesi.
3. Kewajiban terhadap diri sendiri
a. Perekam
medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.
b. Perekam
medis wajib meningkatkan pengetahusn dn keterampilan sesuai dengan perkembangan
IPTEK yang ada.
D.
TUJUAN
REKAM MEDIS
Tujuan rekam
Medis berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek diantaranya aspek
administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi, yang dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Aspek administrasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya meyangkut
tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan
paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2.
Aspek Medis
Suatu
berkas rekam Medis mempunyai nilai Medis, karena catatan tersebut dipergunakan
sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /perawatan yang harus diberikan
seorang pasien.
3.
Aspek Hukum.
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
4.
Aspek keuangan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya menyangkut data dan
informasi yang dapat digunakan dalam menghitung biaya pengobatan/tindakan dan
perawatan.
5.
Aspek penelitian
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut
data/informasi yang dapat dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan di bidang kesehatan.
6.
Aspek pendidikan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut
data/informasi tentang perkembangan/ kronologis dan kegiatan pelayanan medis
yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai
bahan/referensi pengajaran di bidang profesi kesehatan.
7.
Aspek dokumentasi
Suatu
berkas reka medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan sarana pelayanan kesehatan.
E.
FUNGSI
REKAM MEDIS
1.
Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien.
2.
Bahan pembuktian dalam perkara humum.
3.
Bahan untuk keperluan penelitian dan
pendidikan.
4.
Dasar pembayaran biaya pelayanan
kesehatan.
5.
Bahan untuk menyiapkan statistik
kesehatan.
F.
MANFAAT
REKAM MEDIS
Manfaat rekam
medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis :
1. Pengobatan
Rekam
medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis
penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus
diberikan kepada pasien
2. Peningkatan
Kualitas Pelayanan
Membuat
Rekam Medis untuk penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap
akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk
pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
3. Pendidikan
dan Penelitian
Rekam
medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan
medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi
perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan
kedokteran gigi.
4. Pembiayaan
Berkas
rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan
dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai
sebagai bukti pembiayaan kepada pasien
5. Statistik
Kesehatan
Rekam
medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk
mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah
penderita pada penyakit- penyakit tertentu
6. Pembuktian
Masalah Hukum
Disiplin
dan Etik Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat
dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.
G.
PERBUATAN
ATAU TINDAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN KODE ETIK :
1.
Menerima ajakan kerjasama seseoran/orang
untuk melakukan pekerjaan yang berlaku.
2.
Menyebarluaskan informasi yang terkandung
dalam rekam medis yang dapat merusak citr perekam medis.
3.
Menerima imbalan jasa dalam bentuk
apapun atas tindakan no.1 dan 2.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
kode
etik terpenting bagi seorang rekam medis adalah dapat menjadi seorang tenaga
medis yang professional dan berkualitas, karena informasi medic menyankut
kepentingan dan kerahasiaan pribadi seorang pasien. Maka perekam medis perlu
merumuskan perilaku profesi dalam mempertanggung jawabkan segala tindakan baik
kepada pasien atapun masyaraka luas.
B.
Saran
Seorang
rekam medis sebaiknya orang yang sudah terlatih, mengerti dan ahli dalam
profesinya, agar meminimalisir kesalahan pada waktu merekam medis .Karena
catatan riwayat penyakit/rekam medis seorang pasien itu sangatlah penting, jika
tidak teliti , maka bisa berdampak fatal bagi nyawa pasien.
DAFTAR PUSTAKA
1. Soekanto.
S., dan Mohammad K., 1983. Aspek Hukum
dan Etika Kedokteran di Indonesia, Grafiti Press, Jakarta.
2. Soekanto.
S ., dan Herkunanto, 1987, Penantar Hukum
Kesehatan, Remdja Karya, Bandung.
3. Arief
TQ. 2008. Metodologi Penelitian
Kedokteran dan Kesehatan CSGF(Community of self help group forum). Katen.
LPP.UNS & UNS.
4. KEPMENKES
RI. 2007. Standar Profesi Perekam Medis
dan Informasi Kesehatan. Mentri Kesehatan RI, No. 377. Jakarta. (http://dokumen.tips/documents/permenkes-no-377-tahun-2007-standar-profesi-perekam-medis-informasi-kesehatan.html.
Diakses 11 Oktober 2016).
5. Sains
Mini. 2015. Rekam Medis Pengertian Tujuan
Fungsi dan Manfaatnya, (https://sainsmini.blogspot.co.id/2015/08/rekam-medis-pengertian-tujuan-fungsi.html.
Diakses 11 Oktober 2016).
6. DendeAtika.
2013. Kode Etik Seorang Perekam Medis,
(http://lokerkampustika.blogspot.co.id/2013/03/kode-etik-seorang-perekam-medis.html.
Diakses 11 Oktober 2016).

Komentar
Posting Komentar